Rabu, 07 September 2011

Hukum Bisnis Untuk Perusahaan : Resensi

biarin dech ancur2,an yang penting jalan terusz
Aspek Bisnis dengan Hukum Perusahaan
Text Box:  

JUDUL BUKU
Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori & Contoh Kasus
PENULIS
Abdul R. Saliman, SH. MM.
Hermansyah, SH. M.Hum.
Ahmad Jalis, SH. MA.
PENERBIT
Kencana Prenada Media Group
CETAKAN
2007
TEBAL
xviii + 288 halaman     Berbicara tentang dunia hukum Indonesia sepertinya tidak akan habis dari permasalahan-permasalahan baru. Bahkan aksi saling gugat yang hadir dalam pengadilan pun selalu menggelitik keingintahuan kita. Mulai dari sebab terjadinya sampai akhir kasus tersebut.
    Buku ini terbagi atas 4 bagian. Meliputi:
1.      Sistem hukum.
2.      Organisasi bisnis.     
3.      Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). ; dan
4.      Regulasi pemerintah.
   Pada bagian pertama buku ini menyajikan secara konseptual dan praktikal  tentang sistem hukum di Indonesia. Bagian pertama terdiri dari tiga Bab. Bab 1 berisi pembahasan tentang sistem hukum,  manajemen, ilmu hukum, hukum bisnis, subjek dan objek hukum, sumber-sumber hukum, dan sistematika hukum. Pada Bab 2 berisi beberapa pengertian tentang hukum jaminan. Dan pada Bab 3 berisi pembahasan mengenai kontrak bisnis.
   Sistem hukum dalam konteks Indonesia yang dinyatakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sistem hukum mempunyai unsur-unsur:
Ø  Materi hukum (tatanan hukum).
Ø  Aparatur hukum.
Ø  Sarana dan prasarana hukum.
Ø  Budaya hukum. ; dan
Ø  Pendidikan hukum.
    Pada bagian kedua buku ini  menyajikan 3 Bab. Bab 4 berisi bentuk-bentuk organisasi bisnis. Bab 5 berisi mengenai merger, konsolidasi dan akuisisi dari aspek hukumnya. Dan pada Bab 6 berisi pembahasan tentang kepailitan atau sita umum.
     Di Indonesia ada beberapa bentuk organisasi bisnis yang sudah dikenal sejak zaman Hindia Belanda. Seperti Firma, CV (Commanditaire Vennootschap), dan Perseroan, dimana dalam praktik bisnis dewasa ini kerap dipakai istilah perusahaan saja.
     Sebagai salah satu kasus pada Bab 3 berjudul Semangat Wiraswasta  yang menceritakan tiga orang yaitu Tono, Tini, dan Tina yang sering kali dipanggil tiga serangkai ini sepakat untuk mendirikan suatu unit usaha yang bergerak di bidang Warnet. Permasalahannya pada bentuk usaha apakah yang sebaiknya mereka gunakan?. Menurut saya, sebaiknya mereka membuka usaha yang berhubungan dengan komputer dan Internet. Seperti membuka usaha rental, browsing, printing, offset, privat komputer, dan masih banyak lagi yang bisa dilakukan untuk memajukan usaha yang mereka dirikan.                                                                                                                                                                                                           
     Pada Bagian ketiga buku ini berisi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). HaKI adalah suatu sistem pemberian perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual yang mencakup jangkauan luas dari pengetahuan tradisional sampai pengetahuan modern di era bisnis saat ini.
    Pada Bagian terakhir buku ini penulis menguraikan materi yang ada kaitannya dengan regulasi pemerintah di bidang asuransi, perlindungan konsumen, dan anti monopoli, serta di bidang pasar modal.
    Kelemahan buku ini sangatlah sedikit. Hanya materi yang diberikan belum sepenuhnya lengkap dan terurai dengan sempurna.
    Dibalik kelemahan pasti ada kelebihan. Kelebihan buku ini   yaitu ditulis oleh orang-orang yang tentu sudah ahli di bidang hukum maupun bisnis. Selain itu keunggulan buku ini begitu praktis menuntun bagaimana cara cepat mempelajari ilmu bisnis dan hukum karena di setiap Babnya diberikan contoh kasus aktual yang bisa dipelajari dan didiskusikan. Sehingga buku ini lantas menjadi penting bagi siapa saja.
         
 
 




1 komentar:

Kafiyatul Fithri
29 Juli 2012 pukul 21.26

salam kenal juga...
thanks ya udah mampir